Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendropriyono Wanti-Wanti Massa Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD: Itu Berbahaya!

Abdul Rochim , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2020 |13:44 WIB
Hendropriyono Wanti-Wanti Massa Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD: Itu Berbahaya!
Hendropriyono. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengingatkan kepada para pendemo di kediaman keluarga Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, untuk menyadari bahwa demonstrasi di rumah keluarga ada konsekuensi yang harus dihadapi.

“Jangan sekali-kali berdemonstrasi di rumah keluarga siapa pun, seperti yang dilakukan di kediaman Pak Mahfud MD itu, di mana anggota keluarga seperi istri, anak, dan orang tua tidak tahu apa-apa tiba-tiba didemo. Itu berbahaya,” jelas guru besar intelijen ini, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Diketahui, rumah pribadi Mahfud MD yang dihuni ibundanya didemo sekelompok orang dengan membawa poster dan meneriakkan kata-kata ancaman. Pendemo ini diduga kuat para pendukung Habib Rizieq Shihab.

Dikatakan purnawirawan jenderal TNI itu, Pasal 48 dan 49 KUHP mengatur tentang pemberian kelonggaran kepada yang diserang untuk melakukan pembelaan diri karena terpaksa. Pasal 49 KUHP tersebut mengatur mengenai perbuatan “pembelaan darurat” atau “pembelaan terpaksa” (noodweer) untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat. 

Sedangkan Pasal 48 KUHP mengatur overmacht, yakni orang yang melakukan tindak pidana karena daya paksa tidak dapat dipidana.

Baca juga: FPI Tegaskan Tak Terlibat Pengepungan Rumah Orangtua Mahfud MD

Hendropriyono menjelaskan bahwa hukum kita membenarkan, jika pembelaan tersebut sampai melampaui batas. Dalam keamanan masyarakat yang mengkhawatirkan saat ini, jika pihak yang diserang membela diri terpaksa sampai melampaui batas, mereka tidak dapat dihukum.  

"Bela diri karena terpaksa adalah demi menyelamatkan jiwa, harta bendanya sendiri maupun orang lain. Hak bela diri ini bukan berarti main hakim sendiri, tetapi karena keadaan jiwa keluarga yang diserang itu menjadi goncang,” lanjutnya.

Menurutnya, keresahan yang mencekam belakangan ini, mengguncangkan banyak orang, karena kerap terjadi gontok-gontokan politik, ideologi dan agama.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement