Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hendropriyono Wanti-Wanti Massa Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD: Itu Berbahaya!

Abdul Rochim , Jurnalis-Kamis, 03 Desember 2020 |13:44 WIB
Hendropriyono Wanti-Wanti Massa Pengepung Rumah Ibu Mahfud MD: Itu Berbahaya!
Hendropriyono. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan, adalah sampai matinya si penyerang,” ujar dia.

“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” kata Hendropriyono. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement