"Keluarga siapa pun, seperti keluarga Mahfud MD yang diserang, cukup dengan alasan dapat mengira akan ada serangan atau ancaman serangan terhadap mereka, maka pembelaan terpaksa jika mereka lakukan dilindungi oleh Pasal 49 KUHP tersebut. Maksud dari pembelaan diri sampai melampaui batas, disebutkan, adalah sampai matinya si penyerang,” ujar dia.
“Karena itu saya ingatkan agar demonstrasi jangan dilakukan ke kediaman, di mana keluarga yaitu anak, isteri dan orang tua yang tidak tahu apa-apa bernaung untuk hidup. Kita berada di negara-bangsa Indonesia ini untuk hidup bersama, bukan untuk mati bersama-sama,” kata Hendropriyono.
(Qur'anul Hidayat)