Ustadz Maaher Diciduk Bareskrim, Muannas Alaidid: Alhamdulillah

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 16:08 WIB
source: Instagram
Share :

Apresiasi untuk polri, Alhamdulilah, agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak berdakwah dan menggunakan medsos dengan bijak, mengikuti sbgmn nabi diturunkan ke muka bumi unt menyempurnakan akhlak bg umatnya,” tulis @muannas_alaidid, Kamis (3/12/2020).

Sebelumnya, Ustadz Maaher juga dilaporkan atas dugaan menghina Habib Luthfi bin Yahya melalui postingannya di media sosial. Ia dilaporkan oleh Muannas Alaidid, kuasa hukum Habib Luthfi bin Yahya pada 16 November.

Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Ustadz Maaher At-Thuwailibi sudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.

Ustadz Maaher diduga terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan ( SARA ). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Salsabila Raihani)

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya