Merasa Difitnah, Ngabalin Polisikan Pengamat Politik dan Mantan Staf KSP

Helmi Syarif, Jurnalis
Kamis 03 Desember 2020 21:53 WIB
Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Okezone.com)
Share :

Kedua terlapor dipersangkakan  terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3  Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE  dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Kalau medianya akan kita laporkan juga ke Dewan Pers,” tukasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya