JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin berencana melaporkan dua media online ke Polda Metro Jaya sore ini. Ngabalin melaporkan dua media tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.
Dua media online yang dilaporkan pihak Ngabalin tersebut yaitu www.law-justice.co dan www.lapan6online.com. Ngabalin menyebutkan, dua media tersebut telah melayangkan berita bohong terhadap dirinya dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
Menurut Ngabalin, konten berita dari media tersebut telah merugikan dirinya dan keluarganya tersebut.
"Saya akan menggunakan hak konstitusi saya atas semua tuduhan dan fitnah yang dituduhkan kepada saya. Sungguh-sungguh saya dan dan keluarga saya sangat amat dirugikan dengan semua fitnah murahan ini," kata Ngabalin kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Baca juga:
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Dalami Ada Tidak Keterlibatan Ali Ngabalin
KPK Sita 8 Sepeda Mewah dan Uang Rp4 Miliar di Rumah Dinas Edhy Prabowo
Edhy Prabowo Diciduk KPK, Istana Beri Sinyal Reshuffle Kabinet
Untuk diketahui, Ali Mochtar Ngabalin disebut berada dalam satu pesawat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat pulang dari Amerika Serikat. Namun Ngabalin tak diamankan KPK karena disebut tidak terkait kasus yang menjerat Edhy.
Ngabalin menyebut, diajak Edhy dalam kapasitas sebagai salah satu pembina di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ia mengaku sempat ditanya oleh pihak KPK soal siapa saja yang termasuk dalam rombongan.
"Jadi Bapak Menteri, istri, dan beberapa dirjen kan jalan duluan, Bang Ali di belakang. Kata-katanya bukan ditangkap, tapi memang dia dimintai keterangan untuk memberikan keterangan terkait dengan data awal yang diperoleh oleh KPK," tegasnya.
Ngabalin menegaskan, tidak ikut dimintai keterangan oleh KPK. Menurut Ngabalin, dirinya tak termasuk dalam daftar yang keterangannya dibutuhkan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.
(Awaludin)