"Proses hukum ini sangat baik untuk memastikan apakah semua sudah sesuai. Termasuk saya, karena saya kan diperiksa juga, apakah langkah saya sudah sesuai apa belum. Biarkan hukum yang berbicara, kita hormati proses hukum yang berjalan," ungkapnya.
Sejauh ini, tambah Bima, pihaknya masih belum juga menerima hasil swab tes Habib Rizieq dari RS Ummi seperti yang telah disepakati bersama sesuai aturan terkait penanggulangan wabah covid-19. Data tersebut, ditegaskannya bukan untuk dipublikasi tetapi internal Pemkot Bogor dan Satgas Covid-19.
"Sampai saat ini pihak RS Ummi belum memenuhi kesepakatan. Pihak RS Ummi kan menyepakati akan menyampaikan semua laporan, tapi sampai saat ini satgas belum terima itu," tutup Bima.
Seperti diketahui, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke polisi terkait dugaan upaya menghalangi atau menghambat petugas dalam menangani wabah penyakit menular. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1,2 UU Nomor 4 Tahun 1984 ancaman hukuman 1 tahun penjara.
(Awaludin)