Ustadz Maaher Ditahan Selama 20 Hari Kedepan di Rutan Bareskrim

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 10:41 WIB
Tangkapan layar media sosial
Share :

Sebagaimana diketahui, Ustadz Maaher ditangkap dikediamannya di kawasan Bogor pada Kamis (3/12/2020) kemarin sekira pukul 04.00 WIB.

Ia ditangkap dengan dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Ia dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang kiyai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Dengan demikian Ustadz Maaher ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya