Adapun kata Yani, pemerikaan itu dilakukan kepada dirinya berkaitan dengan sebuah unggahan media sosial YouTube. Dalam video itu terdengar suara yang menyerukan tindakan anarkis.
"Cuma seolah-olah ada saya, karena disitu ada tanda tangan presidium KAMI diambil dari pernyataan resmi KAMI," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga menghasut kericuhan selama demo menolak Omnibus Law UU Ciptaker beberapa waktu terakhir.
Mereka dijerat dengan pasal beragam, mulai dari Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE), ujaran kebencian berdasarkan SARA, hingga pasal KUHP tentang penghasutan.
(Awaludin)