Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa H memperoleh video azan Hayya Alal Jihad dari grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO News). Kekinian, penyidik masih mendalami pelaku pembuat video azan Hayya Alal Jihad hingga keterlibatan grup WhatsApp FMCO News dalam kasus tersebut.
"Kami terus profiling siapa pembuat ini, kita terus lakukan penyelidikan," katanya.
Kini, penyidik telah menetapkan H sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
(Awaludin)