Selaku regulator yang berwenang mengontrol berjalannya media sosial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika buka suara. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mengatakan, mengenai hal yang penting dan sensitif seperti ini -larangan unggahan HRS- sebaiknya tidak berandai-andai.
Supaya lebih jelas, Johnny menyarankan warganet untuk menanyakan dan meminta penjelasan langsung kepada pihak Facebook. "Semoga Facebook memberikan informasi dari sumber yang tepat dan alasan utama kebijakan Facebook melakukan takedown," kata Johnny kepada SINDOnews melalui pesan singkat, Jumat malam (4/12/2020).
Menyoal isu ini, hingga berita dibuat pihak Facebook belum juga memberikan tanggapan. Sebelumnya, sempat juga muncul petisi online yang berisi pelarangan mengunggah foto HRS di medsos, khususnya Facebook dan Instagram.
Petisi tersebut menuding larangan itu dilakukan atas suatu arahan dari pihak lain. Sebab tidak mungkin jika perusahaan media sosial global melakukan hal tersebut.
Petisi yang dibuat oleh Rizqi Awal tersebut meminta Facebook dan Instagram untuk membuka dan mencabut pelarangan unggahan yang terkait Habib Rizieq Shihab. Tetapi petisi itu belum memberikan hasil.