BAca Juga: Iyut Bing Slamet Sudah Konsumsi Sabu sejak 2004
Lanjutnya, mendapati motor Honda Supra GTR dengan Nomor Polisi BG 4951 EAF sudah tidak ada ditempat parkir tersebut korban langsung melaporkam peristiwa tersebut ke Polsek Dempo Selatan.
"Mendapati laporan tersebut, anggota Polsek Dempo Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkan Iwan di Desa Benua Keling Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini TSK bersama barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Honda GTR warna Hitam,BG 4951 EAF, Noka : MH1KB2215LK007520, Nosin. KB22E10075000 sudah diamankan dan TSK terancam hukuman sesuai Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(Amril Amarullah (Okezone))