SOLO – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo tak main-main menerapkan aturan tegas soal karantina bagi siapapun yang akan masuk ke Kota Solo saat libur akhir tahun. Mereka akan menjalani masa karantina selama 14 hari di Benteng Vastenburg.
Aturan karantina tersebut mulai efektif berlaku tanggal 15 Desember hingga 15 Januari. Sanksi karantina ini diberlakukan menyusul masuknya Kota Solo ke urutan 10 besar di Jawa Tengah dalam jumlah penderita Covid-19 terbanyak.
"Apapun alasannya, arep jagong manten (mau menghadiri resepsi pernikahan) apalagi berlibur, masuk Solo atau cuma sekedar melintas, tetap dikarantina selama 14 hari," katanya, Minggu (6/12/2020).
Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu mengatakan, tim satgas pemantau kota Solo segera dibentuk. Nantinya tim atgas beranggotakan Linmas, Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri, yang mulai bekerja sejak karantina diberlakukan, langsung disebar di beberapa titik masuk ke Kota Solo.
Mulai dari bandara, terminal bus, stasiun kereta, Tugu Mahkota, Kleco, jembatan Jurug, Tanjung Anom, Sumber, palang joglo.
Menurutnya. kebijakan karantina ini dikhususkan untuk pendatang dari luar wilayah Solo. Sehingga bagi warga Solo yang kebetulan bekerja di Solo, seperti ASN, wartawan, tidak akan dikarantina. Termasuk warga yang tinggal di wilayah terdekat dengan Solo, juga tidak akan dikarantina.
"Iso entek ASN ku yen tak karantina. Lha wong ASNku kui umahe nang luar Solo. (Bisa habis ASNku yang tak Karantina. Lah ASNku kebanyakan tempat tinggalnya di luar Solo) seperti Bu Ning (Kepala Dinkes Kota Solo) itu rumahnya di Karanganyar kerjanya di Solo. Masak di Karanganyar,"ujarnya.