JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, mangkir dari panggilan penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri hari ini terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
"Belum ada informasi terkait kedatangannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Baca juga:
Mulyadi Jadi Tersangka Pidana Pemilu, Ini Harapan Demokrat kepada Polri
Cagub Mulyadi Jadi Tersangka, SBY : Saya Harap Tetap Tabah dan Terus Berjuang
Cagub Mulyadi Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Konspirasi Menzalimi!
Awi menyebut penyidik Gakkumdu akan tetap melanjutkan kasus tersebut dan akan tetap melakukan pemberkasan meski Mulyadi tidak hadir.
"Pun yang bersangkutan tidak datang, penyidik Gakkumdu akan terus melakukan pemberkasan," ujar Awi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu. Pemanggilan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.