Bejat! Pria Ini Cabuli Keponakan untuk Bangkitkan Gairah Sebelum Tiduri Istri

Berrie Brima, Jurnalis
Senin 07 Desember 2020 17:19 WIB
(Foto: iNews)
Share :

Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim Prabumulih AKP Abdul Rahman mengungkapkan pelaku diringkus karena telah lebih dari 10 kali melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. 

"Masih kita lakukan pemeriksaan, dia melakukan 10 kali pencabulan dan satu kali menindih," ujar Kasat.

Terhadap pelaku akan dijerat pasal 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindugnan anak dibawah umur dengan ancaman 7 sampai 15 tahun kurungan penjara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya