JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) akan melakukan investigasi terkait adanya penembakan enam Laskar FPI oleh polisi di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Sedikitnya 6 orang tewas ditembak. Peristiwa penyerangan Laskar Khusus FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
(Baca juga: Pengawal Rizieq Umbar Tembakan, FPI: Yang Betul Rombongan Diganggu Polisi Berpakaian Preman!)
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan pihaknya sedang membahas kejadian itu dengan sembilan anggota Ombudsman, terkait apakah ada indikasi praktik maladministrasi.
(Baca juga: Mengungkap Misteri CCTV yang Mati di KM 50 Lokasi Penembakan 6 Laskar FPI)
"Kita fokus pada aspek maladministrasi. Jadi apakah kejadian ini ada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur dan pelanggaran peraturan kita lihat dari persepektif itu," ujar dia kepada MNC News Portal, Selasa (8/12/2020).
Alvin juga memastikan, penyidikan yang dilakukan ini, merupakan inisiatif dari Ombudsman sendiri. Pasalnya kejadiannya menimbulkan enam korban jiwa.
"Maka itu kita lihat tindakan-tindakan itu apakah sudah sesuai prosedur atau peraturan dan apakah perlu menggunakan senjata tajam. Kita segara akan bekerja," tandas dia.
Sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam Polri terkait insiden penembakan enam pengawal Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab hingga tewas. KontraS juga meminta Ombudsman RI menginvestigasi terkait dugaan maladministrasi dalam peristiwa ini.
"Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut," ucap Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
(Fahmi Firdaus )