Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Yudi Aldiansyah mengatakan pelaku diamankan langsung dari lokasi bersama pisau yang digunakan menusuk Heri.
Kini setelah diperiksa 3 hari, UA menyesal dan merasa hilang kendali hingga menusuk korban.
Baca Juga : Pemuda Pagaralam Tewas Gegara Rebutan Wanita Pemandu Karaoke
Kini akibat perbuatannya, UA terancam penjara 2 tahun 8 bulan lantaran dianggap melanggar Pasal 351 KUHP.
Baca Juga : Ditusuk Ketua RW, Seorang Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
(Erha Aprili Ramadhoni)