JAKARTA - Mabes Polri mengambil alih kasus penembakan 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Habib Rizieq Shihab dan keluarganya di Jalan Tol Cikampek, Senin 7 Desember 2020.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus yang menewaskan 6 Laskar FPI tersebut.
"Kompolnas sedang menunggu hasil pemeriksaan-pemeriksaam ersebut dan kami mengawal prosesnya. Kami berharap semua pihak menghormati proses pemeriksaannya," kata Poengky saat dalam pesan singkatnya kepada Okezone, Kamis (10/12/2020).
Dia menambahkan, pemeriksaan kepada anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut masih belum selesai. Namun, Poengky memastikan bahwa Polri menggunakan scientific crime investigation guna mengusut kasus tersebut.
"Pemeriksaannya masih belum selesai. Setahu saya pemeriksaannya diambil alih dari Polda Metro ke Mabes Polri. Jadi kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, tentunya dengan menggunakan scientific crime investigation," jelasnya.
Baca juga: 6 Laskar FPI Ditembak Mati, LP3ES Ingatkan Kasus Kekerasan Aktivis Tanpa Pengadilan
Poengky menerangkan, Tim Propam Mabes Polri juga akan memeriksa apakah polisi yang menembak laskar FPI telah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.