JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil melakukan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, hari ini, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R. Djajadi mengungkapkan, Mulyadi sedianya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Jadwal pemeriksaan di panggilan pagi ini," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Menurut Andi, pihaknya bakal tetap melanjutkan pemberkasan perkara meski Mulyadi tak menghadiri pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pada esok hari penyidik sudah akan mulai mengirimkan berkas ke kejaksaan tahap pertama.
"Dalam proses itu, penyidik punya waktu 6 hari untuk menghadirkan yang bersangkutan," ujar Andi.
Pemanggilan Mulyadi hari ini merupakan penjadwalan ulang. Mengingat, pada Senin 7 Desember lalu, Ia mangkir panggilan penyidik.
Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.