Bareskrim Kembali Panggil Cagub Sumbar Mulyadi Hari Ini

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 10:34 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil melakukan Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, hari ini, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R. Djajadi mengungkapkan, Mulyadi sedianya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Jadwal pemeriksaan di panggilan pagi ini," kata Andi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Menurut Andi, pihaknya bakal tetap melanjutkan pemberkasan perkara meski Mulyadi tak menghadiri pemeriksaan tersebut. Pasalnya, pada esok hari penyidik sudah akan mulai mengirimkan berkas ke kejaksaan tahap pertama.

"Dalam proses itu, penyidik punya waktu 6 hari untuk menghadirkan yang bersangkutan," ujar Andi.

Pemanggilan Mulyadi hari ini merupakan penjadwalan ulang. Mengingat, pada Senin 7 Desember lalu, Ia mangkir panggilan penyidik.

Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye diluar jadwal.

Baca Juga : Polisi Bakal Buka-bukaan soal Pistol Diduga Milik Laskar FPI

Baca Juga : Donasi Rp1 Miliar untuk 6 Laskar FPI Akan Diserahkan ke Keluarga

Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.

Mulanya Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya