Terima Rp1,5 Miliar, Edy Nasution Gunakan untuk Turnamen Tenis MA

Sabir Laluhu, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 13:44 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Atas bantuan terpidana Edy menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, terpidana meminta dan menerima sejumlah uang suap melalui Doddy Aryanto Supeno yaitu sebesar Rp50 juta, Rp100 juta, dan USD50.000.

Dua, terpidana Edy juga terbukti telah menerima uang gratifikasi dari para pencari keadilan sebagai imbalan dalam membuat dan mengurus gugatan, membuat memori kasasi, dan mengajukan permohonan yaitu sejumlah Rp10.350.000, USD70.000, dan SGD9.852.

"Bahwa selain itu juga Terpidana juga meminta uang yang kepada Wresti Kristian Hesti Susetyowati untuk biaya turnamen tenis di Bali sebesar Rp3 miliar, tetapi setelah tawar menawar diberikan kepada Terpidana sebesar Rp1,5 miliar," tegas majelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Empat, majelis hakim agung PK melanjutkan, demikian juga mengenai putusan judex juris yang memperbaiki pidana penjara yang dijatuhkan kepada terpidana dengan pidana penjara yang lebih tinggi. Judex Juris telah memberikan alasan yang cukup yaitu terpidana Edy Nasution selaku Panitera PN Jakpus seharusnya dapat memberikan contoh yang baik. Tetapi sebaliknya, terpidana dengan menggunakan kekuasaannya dengan cara melawan hukum meminta dan menerima uang dari pencari keadilan.

"Dan perbuatan terpidana tersebut telah mencoreng nama baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai barometer peradilan di seluruh Indonesia sehingga pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terpidana tersebut sudah tepat dan setimpal dengan kesalahannya," ujar majelis hakim agung PK.

Pertimbangan utama kedua, terhadap bukti PK-1 sampai dengan PK-9 yang diajukan oleh terpidana hanya bersifat menunjukkan perbedaan penjatuhan pidana pada perkara yang berbeda dan bukan dalam perkara yang sama dengan terpidana. Perbedaan tersebut tidak menunjukkan adanya pertentangan putusan. Pasalnya masing-masing majelis dalam perkara yang berbeda tentu memiliki otoritas dan kemandirian dalam menjatuhkan pidana.

"Menimbang bahwa oleh karena alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak memenuhi ketentuan Pasal 263 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP maka berdasarkan ketentuan Pasal 266 ayat (2) huruf a KUHAP permohonan peninjauan kembali harus ditolak dan Mahkamah Agung menetapkan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku," bunyi bagian akhir pertimbangan putusan PK.

Sebelumnya di tahap Pengadilan Tipikor Jakarta, majelis hakim menilai penerima Rp1,5 miliar oleh Edy Nasution untuk turnamen tenis di Bali tidak terbukti. Hal ini juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tapi berdasarkan fakta-fakta persidangan maupun tuntutan JPU sebelumnya dan keterangan para saksi dalam salinan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap bahwa uang Rp1,5 miliar memang untuk turnamen tenis Mahkamah Agung (MA) yang diselenggarakan di Bali pada 2015.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya