Terima Rp1,5 Miliar, Edy Nasution Gunakan untuk Turnamen Tenis MA

Sabir Laluhu, Jurnalis
Kamis 10 Desember 2020 13:44 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan ada dua pertimbangan utama dengan empat pertimbangannya turunan menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Edy Nasution. Satu di antaranya uang Rp1,5 miliar diterima Edy terbukti untuk turnamen tenis MA di Bali.

Saat perkara pertama kali ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jabatan Edy Nasution adalah Panitera/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Perkara di tahap PK ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung PK yang dipimpin langsung oleh Ketua Kamar Pidana MA Suhadi dengan anggota Krisna Harahap dan Maruap Dohmatiga Pasaribu.

Putusan ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Kamis, 17 Oktober 2019 tiga majelis. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis dengan dihadiri dua hakim anggota serta Maruli Tumpal Sirait sebagai panitera pengganti. JPU pada KPK dan terpidana Edy Nasution tidak hadir saat pengucapan putusan. Salinan putusan diteken pada Rabu, 25 Maret 2020.

Majelis hakim agung PK menyatakan, Mahkamah Agung berpendapat dua hal sebagai dua pertimbangan utama menolak permohonan PK yang diajukan oleh terpidana Edy Nasution selaku Panitera/Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Pertama, alasan peninjauan kembali pemohon PK atau terpidana Edy Nasution mengenai adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex juris atau putusan kasasi MA Nomor: 1353 K/Pid.Sus/2017 bertanggal 16 Agustus 2017 tidak dapat dibenarkan.

Menurut majelis hakim agung PK, putusan judex juris yang menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan tidak salah menerapkan hukum.

Majelis hakim agung PK menegaskan, pada pertimbangan utama pertama terdapat empat pertimbangan turunan. Satu, berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti perbuatan terpidana Edy Nasution sebagai Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah membantu perusahaan di bawah Lippo Group melalui tiga orang.

Masing-masing yakni Wresti Kristian Hesti Susetyowati selaku pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugerah dan mantan terpidana Doddy Aryanto Supeno selaku pegawai PT Artha Pratama Anugerah atas perintah terpidana mantan Presiden Komisaris Lippo Group sekaligus mantan Chairman PT Paramount Enterprise International‎ Eddy Sindoro.

Baca Juga : Habib Rizieq Dipanggil Polda Jabar, FPI : Nanti Berkabar Lagi

Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Habib Rizieq Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Bantuan tersebut terbukti untuk menyelesaikan persoalan hukum di PN Jakpus terkait beberapa perkara. Pertama, masalah permohonan eksekusi terkait permohonan eksekusi dari ahli waris Tan Hok Tjioe berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 2323/1937 tertanggal 12 Juli 1940 atas tanah di BSD Tangerang yang saat ini dalam penguasaan PT Jakarta Baru Cosmopolitan (JBC).

Kedua, aanmaning dari Kwang Yang Motor Co Ltd (PT KYMCO) kepada PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) agar PT MTP memenuhi isi dan bunyi putusan Arbitrase Internasional yang dijatuhkan Lembaga Arbitrase di Singapura yakni Singapore International Arbitration Centre (SIAC). Ketiga, keterlambatan dalam mengajukan upaya hukum PK dari PT Acros Asia Limited (PT AAL).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya