JAKARTA - Calon Gubernur (Cagub) Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi, kembali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
"Iya (tak hadir). Belum datang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Pemanggilan Mulyadi hari ini merupakan penjadwalan ulang. Mengingat, pada Senin 7 Desember 2020, ia mangkir panggilan penyidik. Dengan begitu, ia sudah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Sebagaimana diketahui, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal.
Mulyadi dijerat Pasal 187 Ayat (1) UU No 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp1 juta.