JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Muhammad Jumhur Hidayat segera disidang terkait kasus dugaan penghasutan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara Jumhur Hidayat sudah dinyatakan lengkap atau p-21 oleh pihak kejaksaan.
"Jumhur Hidayat sudah P-21 dinyatakan lengkap ada 24 November 2020 dan tahap kedua sudah dilakukan kemarin 10 Desember 2020," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (11/12/2020).
Tersangka lainnya, kata Argo, yakni Dedi Wahyudi berkasnya sempat dikembalikan oleh Kejaksaan. Pihak kepolisian kemudian mengirimkan berkas tersebut pada 30 November 2020.
Sementara untuk tersangka Kingkin Anida, Argo mengatakan, berkas sudah lengkap pada 18 November dan masuk tahap 2 pada 24 November 2020.
Argo mengatakan, tersangka Videlia Esmerela berkas juga sudah dinyatakan lengkap. Namun, untuk dua kasus yang ditangani Polda Kalimantan Barat, kasusnya sudag dilakukan diversi karena tersangka di bawah umur.
"Edy Bahtiar sudah tahap P-21 pada 16 November dan tahap 2 di kejaksaan," ujarnya.