Sekadar informasi, KPK sempat menyita sejumlah lahan kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Lahan yang disita tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA yang menyeret Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa oleh Jaksa KPK. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga : Menantu Nurhadi Diklaim Sudah Kembalikan Uang Rp35 Miliar ke Hiendra Soenjoto
Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(Erha Aprili Ramadhoni)