(Baca juga: Ingin Tegakkan Khilafah, Diaz Hendropriyono: Sampai Sekarang FPI Tidak Ada SKT)
"Pihak kepolisian juga tidak perlu ragu, karena perlindungan UU Pers tidak bersifat melekat dan hanya melindungi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan," ucapnya.
Menurut Joko, ada kode etik yang bersifat mengikat bagi setiap jurnalis baik secara individu ataupun institusi. Termasuk tidak menerima suap, apalagi menjadi semacam beking terhadap aktifitas pertambangan.
"IJTI akan memberikan sanksi berat termasuk memberikan rekomendasi agar jurnalis yang terlibat diberhentikan secara tidak hormat dari media tempatnya bekerja, seandainya ada yang terbukti menerima aliran dana jatah dari KIP,” katanya.
Selain itu, tambahnya, jika dibutuhkan IJTI juga siap menghadirkan ahli pers dari Dewan Pers untuk membantu pihak kepolisian mengungkap hal tersebut.
(Donatus Nador)