PANGKALPINANG -Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) membatah terlibat dalam pembagian fee/jatah hasil produksi Kapal Isap Produksi (KIP) di perairan Matras dan Sinar Jaya, Sungailiat, Bangka. IJTI menegaskan, anggota tidak terlibat dalam urusan bagi-bagi jatah tersebut.
(Baca juga: 5 Fakta Mengejutkan 6 Laskar FPI, Donasi Rp1 Miliar hingga Pelangi saat Pemakaman)
Sebelumnya beredar video bebagian fee/jatah, dimana anggota IJTi diduga ikut mendapatkannya. Di dalam tangkapan layar tersebut, tertulis ada jatah bagi media sebesar Rp300 per kilogram, untuk hasil KIP di Sinar Jaya dan Rp100 dari hasil operasi di perairan Matras.
Menanggapi hal tersebut Ketua IJTI Babel, Joko Setyawanto, membantah keterlibatan anggotanya sebagai penerima dari pungutan liar tersebut, dan berharap aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan jika memang selebaran tangkapan layar tersebut benar.
"Kami tidak tahu apakah selebaran itu benar atau tidak. Seandainya benar, maka yang terlibat disitu sebagai penerima aliran dana itu, bisa saja dipidana, karena dapat dikategorikan sebagai pungli," kata Joko, Jumat (11/12/2020).