Habib Rizieq Ditahan, PA 212 Minta Umat Islam Serahkan Diri ke Polisi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Minggu 13 Desember 2020 07:50 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dibawa ke tahanan Polda usai menjalahi pemeriksaan/Foto: Harits
Share :

Lebih lanjut, Novel meminta agar Habib Rizieq segera dibebaskan lantaran menilai tak ada satu pasal pun yang bisa dibuktikan.

"Karena para pakar hukum mengatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan dan termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP dan menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana," ujarnya.

Novel mengatakan, hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB merupakan denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

 

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya