Penangkapan Zulkarnaen
Diberitakan sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap teroris Bom Bali I, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin yang sudah buron 19 tahun.
Warga asal Sragen itu ditangkap karena dianggap terlibat menyembunyikan teroris ahli rakit bom, Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.
"Keterlibatan, menyembunyikan DPO (buron) atas nama Udin alias Upik Lawanga alias Taufik Bulaga," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (12/12/2020).
Argo menyampaikan Zulkarnaen merupakan bagian dari jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Zulkarnaen, sebut Argo, merupakan orang yang membuat pasukan khusus untuk melakukan teror Bom Bali I hingga konflik di Poso dan Ambon.
"Zulkarnaen adalah panglima askari (tentara) Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali I. Dia yang membuat unit khos yang kemudian terlibat Bom Bali, konflik-konflik di Poso dan Ambon. Unit khos itu sama dengan special task force," imbuhnya.
Zulkarnaen ditangkap Densus 88 Polri pada Kamis (1/12/2020) di Lampung. Saat ditangkap, Zulkarnaen tidak melakukan perlawanan.
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, terhadap tersangka (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB yang beralamat di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung," ucap Argo.
(Qur'anul Hidayat)