JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan, Sabtu 12 Desember 2020.
Habib Rizieq dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh polisi, hal itu dilakukan agar tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti atas kasus kerumunan saat acara Maulib Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anaknya yang bernama Najwa Shihab beberapa waktu lalu.
Baca juga: Beda Nasib Habib Rizieq dan 3 Tersangka Kasus Kerumunan Usai Diperiksa Polisi
Sejumlah orang pun bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan orang nomor satu di FPI itu, agar dibebaskan, seperti Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy dan Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR, Aboe Bakar Alhabsy menyayangkan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) atas tuduhan pelanggaran protokol kesehatan (prokes), terkait kerumunan massa yang terjadi di pernikahan anaknya.
Baca juga: Ditembak Jarak Dekat, Polri Ungkap Laskar FPI Coba Rebut Senjata Polisi saat Diamankan
Menurutnya, selama tahapan Pilkada Serentak lalu, Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 kasus pelanggaran prokes, namun tidak ada satupun yang diproses pidana.
"Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulisnya.