KPU Harap Sirekap Beri Kontribusi Positif dalam Sengketa Hasil Pilkada di MK

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 14 Desember 2020 22:30 WIB
Komisioner KPU Evi Novida Ginting. (Foto : Sindo)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap keberadaan sistem informasi rekapitulasi suara elektronik (Sirekap) dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 bisa memberikan kontribusi positif pada sengketa perselisihan hasil suara di Mahkamah Konsitusi (MK).

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, sengketa perselisihan hasil pemilihan merupakan langkah akhir dalam tahapan pemilihan. Bahkan, dalam tahapan ini merupakan satu momentum pertanggungjawaban yang sangat penting bagi penyelenggara.

"Di sanalah kami dalam hal ada peserta yang kemudian keberatan ataupun tidak puas kemudian menggugat hasilnya yang ditetapkan KPU, maka ini akan kami pertanggungjawabkan, kami buktikan apa yang sudah kami kerjakan, kita hasilkan," kata Evi dalam diskusi daring, Senin (14/12/2020).

Di samping itu, kata dia, penggunaan Sirekap tentu saja diharapkan bisa memberikan kontribusi positif di dalam sengketa hasil Pilkada di MK.

"Karena data yang kita gunakan ini kemudian bisa menjadi satu pembanding ataupun disandingkanlah dengan apa yang kemudian menjadi bukti-bukti di dalam persidangan," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya