Dia juga berharap, dengan Sirekap ini peserta pemilu sudah melihat hasilnya sejak awal yang dapat disaksikan secara terbuka atau transparan. Sehingga, dengan adanya aplikasi ini, peserta sudah bisa mengurungkan niatnya untuk melakukan gugatan.
Baca Juga : Pilkada 2020, KPU Sebut Data Masuk Sirekap Capai 85 Persen
"Mudah-mudahan apa yang ditampilkan Sirekap ini bisa meyakini peserta, dan potensi untuk sengketa mungkin mereka bisa hitung-hitungan bahwa kalau tidak ada persoalan-persoalan dengan pelanggaran-pelanggaran dan sebagainya ini tentu perlu menjadi pertimbangan-pertimbangan," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)