Meski sudah menyatakan khilaf dan meminta maaf, polisi akan tetap memproses DB sesuai dengan perundang-undangan informasi dan transaksi elektronik.
"Saat kita lakukan pemeriksaan saat ini setiap kita tanyakan pasti akan keluar dari mulut yang bersangkutan saya khilaf, saya minta maaf tetapi kita masih proses sesuai dengan aturan perundang-undangan ITE di Pasal 28 ancamannya 6 tahun penjara," jelasnya.
Sekadar informasi, dalam video tersebut DB tampak mengenakan kaus kerah berwarna biru dan peci putih dan mengancam akan memenggal polisi jika menangkap Habib Rizieq Shihab. "Saya Muhammad Umar. Jikalau Habib Rizieq kena tangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya polisi, inget itu," ucapnya, Minggu 13 Desember 2020.
(Arief Setyadi )