KPK Periksa Dirut Kings Property Sebagai Tersangka Penyuap Eks Bupati Cirebon

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 09:17 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Baca Juga : Berita Duka, Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Meninggal Dunia

Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.

Sedangkan Sutikno, diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar t‎erkait dengan pengurusan izin PT Kings Propertindo. Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.

Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya