Baca Juga : Berita Duka, Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto Meninggal Dunia
Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar. Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.
Sedangkan Sutikno, diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait dengan pengurusan izin PT Kings Propertindo. Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni Ajudan Sunjaya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Angkasa Yudhistira)