KPK Periksa Dirut Kings Property Sebagai Tersangka Penyuap Eks Bupati Cirebon

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 15 Desember 2020 09:17 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kings Property, Sutikno (STN), pada hari ini. Sutikno bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

"STN dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (15/12/2020).

Tak hanya Sutikno, penyidik juga memanggil satu orang saksi untuk mengusut kasus ini. Satu saksi tersebut yakni, Finance Manager Hyundai Engineering and Construction, Mr Woo, Kyunghag. Ia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Herry Jung.

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ) dan Direktur PT Kings Properti, Sutikno (STN) sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, pada November 2019.

Namun, sejak ditetapkan tersangka pada November 2019, lalu, keduanya belum juga dilakukan penahanan oleh KPK. Belum diketahui apakah KPK bakal menahan Sutikno pada hari ini.

Dalam perkaranya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya.

Baca Juga : Penembakan Laskar FPI, Fakta soal CCTV Tol Japek yang Kabelnya Terputus

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya