BOGOR - Polresta Bogor Kota membenarkan adanya surat izin kepada tim penyidik untuk menyita hardisk berisi rekaman CCTV, dan rekam medis atas nama Muhammad Rizieq Shihab serta Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya di RS Ummi Kota Bogor. Surat itu dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kota Bogor.
"Iya benar itu (surat izin penyitaan)," kata Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar, dikonfirmasi Okezone, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Beredar Surat Penyitaan Hardisk CCTV RS Ummi dan Rekam Medis Habib Rizieq
Namun, dirinya tidak memberikan keterangan lebih jauh perihal surat tersebut. Yang pasti, penyidik sudah melakukan penyitaan sesuai dengan isi dari surat izin.
"Sudah tadi (penyitaan). Ya sesuai dengan isi surat itu," tutupnya.
Baca juga: Ajukan Praperadlian, Habib Rizieq Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya
Sebelumnya, beredar surat permintaan penyitaan oleh penyidik Polres Bogor Kota terhadap hardisk berisi rekaman CCTV mulai tanggal 23-27 November 2020 di RS Ummi Kota Bogor. Kemudian, rekam medis di RS Ummi Kota Bogor atas nama Muhammad Rizieq Shihab dan Syarifah Fadlun binti Faddhil Yahya.