Thompson menemukan bangkai kapal itu pada 1988 dan juga menemukan emasnya.
CBS melaporkan penemuan bangkai kapal menyebabkan kepanikan ekonomi. Pemerintah AS memperkirakan harta karun yang telah lama hilang itu bernilai antara USD2 – USD4 juta (Rp28 miliar – Rp56 miliar).
(Baca juga: Orangtua Lalai Merokok dan Tertidur Picu Kebakaran dan Empat Anak Tewas)
Masalah hukum Thompson berasal dari gugatan sekitar 161 investor yang membayar USD12,7 juta (Rp179 miliar) untuk menemukan bangkai kapal itu. Namun tidak pernah melihat hasil apapun dan menggugatnya.
Pada 2012, seorang hakim federal memerintahkan Thompson untuk hadir di pengadilan untuk mengungkapkan keberadaan koin tersebut.