Tetapi pemburu harta karun itu melarikan diri ke Florida dan tinggal bersama teman wanita lamanya di sebuah hotel.
Keberadaannya sempat dilacak marsekal AS dan ditangkap pada 2015. Dia mengaku bersalah atas ketidakhadirannya di pengadilan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Dirinya juga diharuskan membayar denda sebesar USD250.000 (Rp3,5 miliar). Hukumannya sempat ditunda sampai keberadaan koin tersebut diselesaikan.
Namun Thompson menolak mengungkapkan di mana hasil tangkapan itu ditemukan beberapa kali. Pada akhirnya pada 2015 seorang hakim mendakwanya menghina pengadilan dan memerintahkan dia untuk tetap di penjara. Lalu membayar denda USD1.000 (Rp14 juta) per hari, sampai dia menyerahkan koin tersebut.
Di sidang terakhirnya, Thompson tetap bersikukuh mengatakan dirinya tidak mengetahui di mana letak koin itu.
(Susi Susanti)