Korban Bom Bali I Terima Kompensasi, Berikut Rinciannya

Dita Angga R, Jurnalis
Rabu 16 Desember 2020 16:33 WIB
Kepala LPSK Hasto Atmojo Suroyo (Foto: Antara)
Share :

Dia mengatakan, besaran nilai kompensasi yang akan dibayarkan mencapai Rp.39.205.000.000. Dia mengatakan, besaran nilai kompensasi yang diterima oleh para korban mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh kementerian keuangan.

Berikut rincian besaran kompensasinya:

1. Korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta.

2. Korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp210 juta

3. Korban dengan kategori luka sedang Rp115 juta

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya