Hasil dari rekapitulasi itu, ujar Agus, sebanyak 1.657.795 suara dinyatakan sah dan 53.847 suara tidak sah. Sehingga pada Pilbup Bandung 2020 yang digelar pada Rabu (9/12) lalu itu, ada sebanyak 1.711.642 kertas suara yang digunakan para pemilih.
"Dengan disahkannya Dadang-Sahrul sebagai pemenang kontestasi politik di Kabupaten Bandung, masyarakat diimbau bijak dalam menanggapinya dan kembali bersatu untuk membangun Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Sebelumnya proses rekapitulasi itu sudah berlangsung dari tingkat kecamatan sejak Kamis (10/12) hingga Senin (14/12).
Diketahui, pasangan Dadang-Sahrul dengan sebutan Bedas itu didukung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
(Khafid Mardiyansyah)