Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Hakimnya Bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," bebernya.
(Rahman Asmardika)