Dia pun meminta pada masyarakat dan pelaku tempat usaha untuk diam di rumah saja saat malam tahun baru nanti. Sebabnya, bila ditemukan ada kegiatan berkerumun, apalagi di tempat usaha bakal ditindak tegas sesuai aturan.
Baca Juga: Natal dan Tahun Baru, Doni Monardo: Liburan yang Aman di Rumah Saja
Arifin menambahkan, sejauh ini, pihaknya terus melakukan pengawasan terkait aturan PSBB di Jakarta ini. Satpol PP DKI pun bakal menindak tegas dan memberikan sanksi pada orang yang melakukan kerumunan dan pada pelaku usaha yang melanggar aturan PSBB.
"Sejauh ini, kami sudah banyak memberikan sanksi, baik pada orang yang berkerumun, termasuk penutupan atau penyegelan pada tempat usaha dan perkantoran," katanya.
(Arief Setyadi )