ASN DKI Dilarang Cuti Bersama saat Libur Panjang Nataru

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 21:18 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota mengambil cuti tahunan saat libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

Pj Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 83 tentang Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 serta Sistem Kerja ASN Menjelang Nataru 2021.

Baca juga:  Ini Isi Lengkap Instruksi dan Seruan Anies Baswedan Terkait Pengetatan PSBB

Sri menjelaskan, larangan cuti bersama saat Nataru lantaran menindaklanjuti Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama ASN dan Ingub 64/20 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Nataru.

"Bahwa cuti bersama telah diubah melalui Keppres 23/20 tentang Perubahan Keppres 17/20 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN 2020 menjadi sebanyak lima hari," ujar Sri dalam SE 83/20, Kamis (17/12/2020).

 Baca juga: Sergub 17/20, Anies Ajak Warga Tetap Berada di Rumah Selama Libur Nataru

Cuti bersama ASN bisa dilakukan pada 14 Agustus 2020 saat Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Kemudian pada 28 dan 30 Oktober 2020 saat Maulid Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya 24 Desember 2020 Hari Raya Natal, dan 31 Desember 2020 untuk pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya