JAKARTA - Sejak 8 Desember lalu, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memperketat aturan bagi ASN, pegawai maupun tamu yang hendak memasuki Kompleks Parlemen MPR, DPR dan DPD RI selama Pandemi Covid-19 dan pengetatan aturan PSBB.
Selain mengukur suhu tubuh sebagaimana yang diberlakukan di semua tempat umum, surat keterangan tes Covid-19 yang menyatakan orang tersebut negatif, baik itu rapid test maupun swab test.
"Mulai 8 Desember, kami sudah menyampaikan pada semua fraksi-fraksi dan seluruhnya termasuk ke MPR dan DPD. Ini karena untuk memastikan bahwa agar memastikan lingkungan DPR ini tidak menjadi klaster baru Covid-19 ya, karena kan kita nggak tau semua tamu apakah clear atau tidak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: WHO: Vaksin Covid-19 Tidak Mengakhiri Pandemi
Sehingga, sambung Indra, setelah kebijakan terkait Covid-19 ini dievaluasi pertengahan Desember lalu, DPR sebagai pengelola Kompleks Parlemen ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan bebas Covid-19 yang ditunjukkan lewat surat pengetesan Covid-19.
"Minimal rapid test termasuk ke pegawai kita tracing karena ada satu dua komisi pegawai kita positif ya," sambungnya.
"Nah, kita hrs memastikan di semua tamu sekretariat maupun tamu anggota harus clear," tegas Indra.
Indra mengakui, evaluasi kebijakan aturan pencegahan Covid-19 di kawasan MPR, DPR dan DPD ini lantaran banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa staf dan pegawai di Komisi, bahkan anggota DPR RI. Sehingga, pihaknya mulai melakukan penyaringan orang-orang yang masuk mulai di pintu-pintu gerbang masuk.
"Sehingga, kita ingin memastikan, siapapun yang masuk tidak bermasalah dan clear sehingga di DPR tidak menjadi klaster nantinya," paparnya.
Adapun masa berlaku aturan ini, pejabat eselon I ini menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena DKI sudah tidak lagi zona merah.
"Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nantk mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)