Tidak berhenti di situ. RCN juga minta jatah layanan seksual bulanan dan uang bulanan sebesar Rp500 ribu. Jika korban menolak, RCN mengancam akan memerintahkan teman-temannya yang sudah berada di depan kos untuk menangkap.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan yang dikonfirmasi mengatakan telah menerima laporan dari korban. "Selanjutnya ditangani Bid Propam dan Sundit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)," jawabnya.
(Fahmi Firdaus )