Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Jika Situasi Ini Terpenuhi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 19 Desember 2020 19:29 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul mengatakan bahwa majelis hakim bisa saja mengabulkan praperadilan yang dilakukan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Menurut dia, majelis hakim akan mengabulkan praperadilan Habib Rizieq bila menilai adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka.

"Kalau praperadilan kemungkinan saja bisa (dikabulkan). Bisa dibuktikan nggak kalau memang penyidiknya itu melanggar prosedur. Kalau itu menyangkut soal prosedur. Kalau misalnya nggak bisa dibuktikan ditolak. Kalau terbukti ya dikabulkan," kata Chudri saat dihubungi Okezone, Sabtu (19/12/2020).

Meski demikian, Chudri mengaku belum mengetahui apa saja substansi dari materi-materi yang akan disampaikan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq kepada hakim tunggal Akhmad Sayuti.

Chudri menilai, penyidik memang bisa langsung menahan Habib Rizieq lantaran Habib Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang panghasutan untuk melakukan perbuatan hukum dengan ancaman 6 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya