Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Jika Situasi Ini Terpenuhi

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 19 Desember 2020 19:29 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq (Foto: Okezone)
Share :

"Karena Pasal 160 bisa jadi ditahan. Pasal 160 itu diancamnya 6 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Habib Rizieq Shihab. Rencananya sidang perdana akan digelar Senin 4 Januari 2021.

Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq yang Sekertaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengerjakan materi-materi yang akan dibawa ke praperadilan.

“Masih terus kita kerjakan,” ungkap Aziz saat dikonfirmasi.

Aziz menekankan, pihaknya akan berusaha secara maksimal agar memenangkan gugatan tersebut. Sehingga Habib Rizieq status Habib Rizieq sebagai tersangka akan gugur dan tak akan menjalani penahanan seperti sekarang ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya