JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, massa aksi 1812 yang menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab pada Jumat, 18 Desember 2020, dibubarkan sebelum menyuarakan tuntutan karena sedang masa pendemi Covid-19.
Sejak awal Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk FPI dan ormas lainnya menggelar aksi 1812, menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab. Sebab, kata Rusdi, kasus positif Covid-19 di Indonesia, khususnya Jakarta, masih sangat tinggi.
"Kita sedang kondisi pandemi, kami tentu mengimbau kepada masyarakat agar menghindari kegiatan-kegiatan yang akan mengumpulkan masyarakat, karena sangat berisiko akan terinfeksi Covid-19 ini. Apabila ada kegiatan-kegiatan sampai melewati batas waktu Kami tidak akan ragu-ragu untuk melakukan penegakan hukum," katanya saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: Begini Persiapan Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Hadapi Sidang Praperadilan
Menurut Rusdi, Polda Metro Jaya sebelumnya telah membuka ruang dialog terkait tuntutan yang ingin disampaikan perwakilan Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi masyarakat lainnya. Namun, sambungnya, itikad baik jajaran Polda Metro Jaya tersebut tidak digubris.