Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat

Erfan Maaruf, Jurnalis
Minggu 20 Desember 2020 05:37 WIB
Habib Rizieq Shihab (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab 4 Januari 2020. Sidang yang rencananya digelar pada 4 Januari 2021 akan dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan.

"Kita tentu mengedepankan protokol kesehatan," kata Humas PN Jaksel Suharno saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengatakan, akan dilakukan pembuatan peserta sidang, baik dari pihak pemohon maupun termohon. Hal itu dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19.

"Kita akan perketat terkait waktu kehadiran baik pemohon maupun termohon. Nanti ada pengawasan khusus terkait protokol kesehatan," jelas Suharno.

Baca Juga: Praperadilan Habib Rizieq Bisa Dikabulkan Jika Situasi Ini Terpenuhi 

Pengetatan protokol kesehatan di PN Jaksel dilakukan karena belum lama sopir ketua PN Jaksel meninggal.

"Karena akhir-akhir ini banyak pegawai pejabat kita yang sakit oleh karena itu kita kedepankan prokes kita juga perketat mengenai protokol kesehatan," jelasnya.

 

Sebelumnya, PN Jaksel menjadwalkan sidang perdana praperadilan diajukan oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor Prapid No150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel, dengan pemohon Moh Rizieq.

Pengajuan praperadilan karena tersangka diduga melakukan tindak pidana pasal 160 KUHP dan atau 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Hakimnya bapak Akhmad Sahyuti, Panitera Pengganti Agustinus Endri," kata Suharno.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya