Pemkot Bekasi Keluarkan Maklumat Larangan Perayaan Tahun Baru, Isinya Tak Main-Main

Wisnu Yusep, Jurnalis
Minggu 20 Desember 2020 14:06 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Okezone/Wisnu Yusep)
Share :

BEKASI – Melalui surat edaran nomor: 556/7743-Parbud.Par, Pemerintah Kota Bekasi melarang masyarakat untuk merayakan malam tahun baru. Larangan itu juga berlaku bagi sektor jasa usaha pariwisata serta hiburan umum.

Adapun isi surat edaran ditunjukkan kepada para pimpinan pelaku usaha hotel, cafe, tempat hiburan dan perbelanjaan. Dalam surat edaran itu mereka dilarang agar tidak merayakan malam tahun baru pada tahun 2021 mendatang.

BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Bupati Bandung Barat Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan yang berdampak pada munculnya klaster baru virus corona atau Covid-19.

"Sehingga diharapkan kepada para pelaku usaha dapat membantu langkah Pemerintah Kota Bekasi agar dapat membantu menekan penyebaran virus Covid-19 yang ada di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Minggu (20/12/2020).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya