JAKARTA – Artis sinetron dan selebgram TA telah dibebaskan oleh pihak penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, setelah ditetapkan sebagai korban dalam kasus prostitusi online yang menjeratnya.
Sebelumnya, TA ditangkap bersama seorang pria di sebuah hotel di Kota Bandung pada Kamis, 17 Desember 2020. Menurut keterangan polisi, TA mematok tarif Rp75 juta untuk satu kali kencan.
"Tarif TA ini Rp75 juta sekali kencan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago.
BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Korban Kasus Prostitusi, Artis TA Diperbolehkan Pulang
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan pengembangan penyelidikan dari penangkapan tiga orang muncikari di Medan, Jakarta, dan Bandung. Para pria yang ingin berkencan dengannya menghubungi muncikari melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat.
Polisi telah mengamankan tersangka berinisial RJ (44) laki-laki, berdomisili di Jakarta; AH (40) warga Kota Medan, Sumatera Utara; dan MR (34) tinggal di Bogor, yang diduga sebagai muncikari untuk TA.
Kombes Pol Erdi menuturkan, ketiga muncikari memiliki peran berbeda-beda. MR berperan menyediakan wanita-wanita berprofesiartis, selebgram dan model profesional dari berbagai macam domisili di Pulau Jawa dan Sumatera.
"Polisi turut mengamankan barang bukti berupa lima telepon seluler, tiga laptop, lima buku tabungan, empat kartu ATM, dua token bank, dan beberapa alat kontrasepsi," kata Kombes Pol Erdi.
BACA JUGA: Artis TA Terjerat Prostitusi Online, Polisi Tangkap 3 Muncikari
Dia mengemukakan bahwa bisnis prostitusi online yang dikelola ketiga tersangka telah berlangsung sekitar empat tahun. Selama ini, mereka mengorganisir bisnis ilegal itu melalui situs dengan inisial BM yang dikendalikan tersangka MR alias Alona.
Di situs tersebut, ketiga tersangka mampu menyediakan jasa layanan seksual kelas atas. Mereka mampu memenuhi keinginan pelanggan untuk berkencan dengan artis, selebgram, model, bahkan karyawan swasta.